PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  1. Fotocopy Akta kelahiran;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  3. Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan) background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk tahun lahir ganjil;

 

 

# DATANG DAN URUS SENDIRI, KARENA TIDAK DIPUNGUT BIAYA ( GRATIS )

# STOP LEWAT CALO / JASA

Cuaca