PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

  1. Formulir Permohonan Akta Kematian;
  2. Surat Kematian dari dokter/RS;
  3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (F.2-29)
  4. Fotocopy KTP-el Pelepor;
  5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang Saksi;
  6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin;
  7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

 

 

# DATANG DAN URUS SENDIRI, KARENA TIDAK DIPUNGUT BIAYA ( GRATIS )

# STOP LEWAT CALO / JASA

Cuaca