PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

  1. Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan;
  2. Surat Keterangan Untuk Kawin (N1);
  3. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  4. Surat Persetujuan Calon Suami/Istri (N3)
  5. Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun;
  6. Surat Persetujuan/ Ijin Orang tua (N5) bagi perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun;
  7. Surat Keterangan Sehat Calon Suami / Imunisasi Calon Istri
  8. Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin.
  9. Fotocopy Baptis/Sidhi
  10. Fotocopy Surat Nikah dari pemuka agama/pemberkatan;
  11. Fotocopy Akta Lahir dilegalisir
  12. Fotocopy KTP-el kedua mempelai dilegalisir;
  13. Fotocopy KTP-el saksi-saksi;
  14. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
  15. Fotocopy Surat Nikah/akta kawin Orang Tua;
  16. Akta Cerai/Akta Kematian bagi Duda/Janda (Asli);
  17. Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI).

 

 

# DATANG DAN URUS SENDIRI, KARENA TIDAK DIPUNGUT BIAYA ( GRATIS )

# STOP LEWAT CALO / JASA

Cuaca